spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Temukan Data Pemilih Bermasalah, 19 Ribu Pemilih Sudah Meninggal dan Seribu Pemilih Ganda

TENGGARONG – Pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada se-Kaltim yang berakhir Kamis (13/8/2020), masih menyisakan sejumlah temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota se-Kaltim.

Setidaknya ini tergambar dari temuan data pemilih bermasalah, yang dihimpun dari Bawaslu 9 Kabupaten Kota se-Kaltim yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Data pemilih bermasalah ini di antaranya warga yang sudah meninggal dunia, masih berstatus TNI/Polri, di bawah umur 17 tahun,  pemilih ganda, pemilih tidak dikenal,  pemilih yang belum rekam e-KTP dan pemilih yang tidak terdaftar dalam data pemilih A.KWK Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Seperti data yang meninggal dunia. Data yang berhasil kami rekap, kami temukan sebanyak 19.108 pemilih se-Kaltim. Data pemilih yang meninggal dunia ini  seharusnya sudah terhapus, pada saat pelaksanaan sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU. Data yang kami dapatkan ini berasal dari Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan dan Rt, yang kami jadikan sebagai data pembanding dari data pemilih yang diimiliki KPU,” beber Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, yang memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kukar, Jumat (14/8/2020).

Selain data pemilih yang meninggal, Bawaslu juga masih menemukan adanya pemilih ganda yang masuk dalam A.KWK.  “Jumlahnya ada 1.007 pemilih se-Kaltim. Kami juga menemukan pemilih yang masih di bawah 17 tahun masih masuk ke dalam daftar pemilih dan pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP,” ungkap Galeh. “Ini ditemukan jajaran pengawas kami di tingkat kelurahan dan desa serta kecamatan yang melakukan pengawasan kegiatan coklit,” sambungnya.

Berkaitan dengan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki indentitas kependudukan, Galeh mengatakan, Bawaslu kabupaten kota akan merekomendasikan temuan tersebut ke Disdukcapil setempat. “Kalau untuk temuan pemilih yang bermasalah, saya minta seluruh Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengkonfirmasi kebenaran data tersebut ke KPU masing-masing,” pungkasnya. (*/rh/red)

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img