BONTANG – Bawaslu Kaltim telah melakukan penelusuran dan penanganan pelanggaran Pemilu pada masa kampanye pekan ketiga. Bawaslu Kaltim beserta jajaran melakukan penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu dan penanganan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto, menyebutkan ada beberapa penelusuran dan penanganan oleh Bawaslu Kaltim dam jajaran pengawas Pemilu kabupaten/kota.
Ia mengatakan Bawaslu Kaltim melakukan penelusuran informasi pelanggaran seperti 1 penelusuran terkait dugaan pelanggaran pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye dalam hal pemasangan baliho di tempat pendidikan.
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penelusuran adanya informasi pelanggaran yakni di Kabupaten Paser terkait pelanggaran dugaan kampanye tanpa pemberitahuan oleh Panwas Kecamatan Long Ikis. Selain itu, Bawaslu Kota Bontang ada 1 penelusuran terkait alat peraga kampanye dan 2 penelusuran terkait dugaan pembagian sembako.
“Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara ada 1 Penelusuran terkait dugaan netralitas ASN, 1 Penelusuran terkait dugaan money politic, Bawaslu Kabupaten Berau 1 Penelusuran terkait menjanjikan uang, 1 Penelusuran terkait pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye, Bawaslu Penajam Paser Utara 1 penelusuran terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Itu beberapa penelusuran terkait informasi dugaan pelanggaran,” beber Hari Dermanto beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, adapula penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kaltim dan Kabupaten/Kota. Contohnya, Bawaslu Kota Balikpapan tengah proses menangani 3 pelanggaran, yang mana 2 laporan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye, dan 1 temuan terkait dugaan pelanggaran pembagian materi bentuk lainnya (minyak goreng). Sementara Bawaslu Kabupaten Paser menangani ada 2 temuan pelanggaran administrasi Pemilu terkait pemberian biaya transportasi dalam bentuk uang.
“Bawaslu Kabupaten Berau ada 1 temuan dugaan pembagian sembako sedang dalam proses. Ini masih dalam proses,” jelasnya.
Diinformasikan bahwa sejak masa kampanye yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 18 Desember 2023, Bawaslu Kaltim telah melakukan pengawasan kampanye total sebanyak 936 Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, 13 Kampanye Calon Anggota DPD, dan 14 Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari