SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengadakan pertemuan di kantor KPID Kaltim yang terletak di komplek perkantoran Gubernur pada Selasa (8/8/2023). Pertemuan ini guna membahas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Perindo dan RCTI.
“Hasil dari pertemuan ini kami masih mengkaji undang undangnya tentang temuan pelanggaran ini, karena yang melakukan pelanggaran ada dua lembaga yakni dari partai politik dan lembaga penyiaran RCTI,” kata Kordiv Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Galeh mengaku memiliki bukti penayangan iklan partai Perindo tersebut saat tayang di RCTI berupa rekaman dari telpon genggamnya.
“Rekaman ini diambil pada pukul 06:00 pagi ditanggal 6 bulan Agustus 2023,” terangnya sambil menunjukan bukti rekamannya.
Narasi yang digunakan Perindo dalam iklan yang ditayangkan tersebut terbukti merupakan ajakan memilih.
“Narasinya seperti ini “Partai Perindo yakin, perlu ada kebijakan yang berpihak kepada mereka, memberi kesempatan yang produktif, sehingga ikut serta membangun bangsa, Perindo yakin semakin banyak masyarakat produktif, semakin cepat NKRI menjadi maju dan sejahtera, terwujudnya Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Partai Perindo bertekad memiliki kader yang cukup dilembaga legislatif dan eksekutif, Mari Berjuang Bersama Perindo ,” bebernya.
Melalui bukti tersebut, pihaknya berencana akan berkoordinasi lagi dengan KPUD dan KPU untuk melakukan proses selanjutnya.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan KPUD dan selanjutnya akan dilanjutkan ketingkat KPU pusat,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina juga juga menanggapi kasus pelanggaran penyiaran ini. Dia mengatakan kasus pelanggaran ini akan disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 9 hingga 12 Agustus 2023 mendatang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita lagi mau persiapan rakornas, di sana nanti akan keluar peraturan KPI terbaru tentang pengawasan pemilu serta sanksi lembaga penyiaran jika melanggar,” ujarnya.
Dia juga mengatakan rencananya temuan pelanggaran ini akan disampaikan KPID Kaltim kepada KPI Pusat.
“Karena ini wilayah pusat jelas kami akan teruskan kepada KPI Pusat, karena KPID Kaltim hanya wilayah penyiaran daerah,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada lembaga penyiaran agar tetap taat kepada pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran.
“Soal penyiaran kampanye kan sudah diatur, dibuat oleh KPU, makanya harus tetap menjaga netralitas kepada semua peserta pemilu dalam etika berkampanye,” imbuhnya.
Perlu diketahui setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun KPU telah menetapkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.(han)