spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Ambil Alih Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

SAMARINDA – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalimatan Timur (Kaltim) Hari Dermanto mengungkapkan bahwa Bawaslu Kaltim melakukan pengambilalihan sementara wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten dan Kota. Hal tersebut disampaikan melalui keterabgab persnya pada Selasa (15/8/2023).

Keputusan ini dilakukan, lantaran masa jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota Se- Kaltim untuk periode 2018- 2023 telah berakhir terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023 lalu. Sedangkan untuk pejabat penerus Bawaslu Kabupaten dan Kota periode 2023 – 2028 belum diumumkan dan belum dilantik sampai siaran pers ini dibuat.

Padahal saat ini persiapan  sudah  memasuki 2 tahapan yang sedang berlangsung di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Yang pertama adalah tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota yang dimulai pada tanggal 12- 18 Agustus 2023. Yang kedua adalah penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimulai tanggal 26 April 2023- 7 Februari 2024,” ungkap Hari.

Sehubungan dengan hal  tersebut, pengawasan terhadap kedua tahapantersebut harus tetap berlangsung.

“Mengingat Bawaslu Kabupaten/ Kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan belum dilantik maka Bawaslu Kaltimmengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten dan Kota sampai dengan dilantiknya pejabat  Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih,” ujarnya.

Pengambilalihan wewenang Bawaslu Kabupaten dan Kota oleh Bawaslu Kaltim tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

“Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Kalimantan Timur ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 huruf (e) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum,” terangnya.

Dalam surat tersebut Ketua Bawaslu  juga menegaskan kepada  koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sebagaimana adanya dan memfasilitasi semua tahapan pengawasan yang sedang berjalan, serta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota Se- Kaltim berkoordinasi kepada Bawaslu Kaltim. (han)

Pewarta : Hanafi, Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti