spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Gelar Uji Petik Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Serentak se-Kaltim

BONTANG – Uji petik hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupetan Kota serentak di Kaltim, Senin (30/8) kemarin. Pengawasan Pemutakhiran DPB ini menjadi kewajiban Bawaslu meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga mengungkapan uji petik dilakukan dalam lingkup pemerintahan paling kecil, mulai dari tingkat kelurahan/desa hingga ke tingkat RT (Rukun Tetangga).

“Dalam pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Kota sebelumnya telah mencermati data yang berasal dari KPU Kabupaten Kota. Ini untuk memudahkan prosesnya di lapangan. Setiap kabupaten kota sudah memilih sampel pemilih untuk dilakukan pengecekan dengan mendatangi langsung dari rumah ke rumah,” beber Galeh yang melakukan monitoring uji petik di Kabupaten Berau.

Menurut Galeh, uji petik ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang statusnya sudah meninggal dunia, berpindah domisili dan beralih status baik menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya. “Ini sudah menjadi komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu ingin mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” jelasnya.

“Apa yang nanti menjadi temuan Bawaslu, akan direkomendasikan kepada KPU untuk perbaikan data pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Pemilihan 2024 yang selalu diupdate setiap bulan,” tambhnya.

Soal pandemi Covid-19, Galeh mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang melakukan kegiatan uji petik tetap menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran dan paparan virus Covid 19. (jai/red) 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img