spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Diberi Akses Silon Dalam Verifikasi Administrasi Bacaleg

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saat ini KPU buka akses Silon kepada Bawaslu, ada fitur bakal calon yang berisi subfitur bakal calon dan progres verifikasinya,” ujar Bagja dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin.

Adapun Silon ialah sistem yang digunakan KPU untuk partai politik (parpol) memasukkan data berupa berkas-berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) ke dalam bentuk soft file, sebelum diserahkan dalam bentuk hard file ke KPU.

“Termasuk nomor urut, nama parpol, jumlah calon, wilayah daerah pemilihan (dapil), pas foto, nama lengkap, jenis kelamin, kota kabupaten domisili dan juga ada data bakal calon yang dapat melihat data pribadi berisi nama lengkap, jenis kelamin, gelar, data riwayat pendidikan sehingga bisa dilihat apakah kemudian ijazah yang disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengisyaratkan adanya ijazah minimal SMA,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kemajuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mencapai 32 persen.

“Sampai saat ini sebagaimana teman-teman yang meliput di ruangan verifikasi, total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya yang sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” kata Hasyim.

Adapun verifikasi bakal caleg oleh KPU RI untuk calon anggota DPR RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi. Verifikasi ini diikuti oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR pada 1 hingga 14 Mei lalu.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Untuk melakukan verifikasi bagi seluruh parpol, KPU membagi enam tim untuk proses verifikasi dengan masing-masing tim akan memeriksa tiga partai politik peserta pemilu.

“Untuk memudahkan juga supaya efektif kerja tim, kami bagi jadi enam tim, masing-masing tim memeriksa tiga parpol,” tambah dia.

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Usai melakukan verifikasi, kata Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya. (Antara/MK)

Oleh : Narda Margaretha Sinambela

Editor : Budi Suyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img