spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bontang Pastikan Tak Ada Pelanggaran Netralitas ASN

BONTANG – Salahsatu potensi masalah yang sering muncul dalam setiap pagelaran pemilu di Indonesia adalah netralitas. Jelang Pemilu 2024 ini, Bawaslu Bontang memastikan belum menemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Syahriah menjelaskan, bahwa selama 2 minggu terakhir ini tidak ditemukan sama sekali pelanggaran terkait netralitas ASN.

Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran seperti menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara tidak ditemukan pihaknya.

“Bawaslu Bontang sudah melakukan imbauan terhadap netralitas ASN, agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, netralitas birokrasi itu bukan merupakan kajian yang baru. Bawaslu  mendapat amanah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap netralitas birokrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf f Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7 Tahun 2017).

“Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian RI,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan, dan partai politik.

Penulis: Humas Bawaslu
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.