BONTANG – Bawaslu bersama dengan tim Gakumdu dan tim gabungan lainnya akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pada 3 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Bontang, divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Usman menjelaskan bahwa Bawaslu akan menertibkan APK yang melanggar sesuai dengan PKPU.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada pemilik APK untuk melakukan penertiban dengan sukarela.
“Surat imbauan telah kami kirimkan kepada partai politik yang memiliki APK. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 23 Desember lalu. Kami memberikan waktu tiga hari namun tidak diindahkan,” ujar Ismail Usman kepada awak media.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa APK yang akan ditertibkan adalah yang terpasang di tiang listrik, pohon-pohon, dan tempat-tempat fasilitas umum yang dilarang sesuai dengan PKPU.
“Besok, Bawaslu akan melakukan penertiban menyeluruh di semua tiga wilayah di Kota Bontang, yaitu Bontang Utara, Barat, dan Selatan,” tambahnya.
Ismail menegaskan bahwa semua APK yang ditertibkan akan disimpan di kantor Bawaslu Kota Bontang. “Karena sebelumnya kami telah memberikan imbauan untuk melakukan penertiban sukarela. Oleh karena itu, kami akan turun tangan secara paksa terhadap yang belum ditertibkan secara mandiri. APK yang ditertibkan akan kami simpan di kantor Bawaslu, dan pemiliknya juga diberikan kesempatan untuk mengambilnya di kantor tersebut,” ungkapnya. (yah)
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S