spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Balikpapan Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi

BALIKPAPAN – Dalam rangka menjaga integritas dan kondisivitas Pemilihan Unum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan bekerjasama dengan Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan guna menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho atau spanduk yang melanggar aturan berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses sosialisasi partai politik peserta pemilu berlangsung secara adil, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“PKPU mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Bawaslu Kota Balikpapan mencatat sebelum penetapan DCT terdapat 673 APS yang melanggar ketentuan PKPU,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut Wasanti menjelaskan, dari 637 APS yang melanggar di antaranya terdapat di Balikpapan Selatan sebanyak 131 APS, Balikpapan Utara sebanyak 110 APS, Balikpapan Timur sebanyak 167 APS, Balikpapan Tengah sebanyak 166 APS, Balikpapan Kota sebanyak 37 APS dan Balikpapan Barat sebanyak 62 APS.

“Bawaslu RI telah menerbitkan Imbauan Nomor 774/PM/K1/10/2023 yang menyatakan selain Partai Politik Peserta Pemilu, Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga dapat melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho atau spanduk atau sejenisnya namun dengan ketentuan tidak memuat unsur ajakan atau unsur kampanye dan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun APS yang dilarang berupa reklame, spanduk dan atau umbul-umbul yang paling sedikit memuat visi misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Berisi ajakan untuk memilih peserta pemilu. Ditempatkan di lokasi-lokasi yang dilarang sesuai peraturan berlaku.

Wasanti menambahkan, berdasarkan data penertiban APS yang sedang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, angka ini tentunya akan terus bergerak meningkat, mengingat Bawaslu Kota Balikpapan bersama tim terpadu akan terus melakukan proses penertiban sampai dengam 27 November 2023.

“Temuan ini menunjukan, sejauh ini terdapat peningkatan jumlah sebaran APS sebesar 26 persen pasca penetapan DCT dibandingkan dengan hasil inventarisir jajaran pengawas yang dilakukan sebelum penetapan DCT sejumlah 673 APS tersebar di Kota Balikpapan,” tambahnya.

Dalam rangka melakukan pendataan persebaran APS berupa baliho atau spanduk melanggar yang tersebar di Bawaslu Kota Balikpapan, Jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, Panwaslu Kecamatan hingga PKD di Kota Balikpapan telah melakukan inventarisir persebaran APS melanggar di Kota Balikpapan.

Selain itu Bawaslu Balikpapan telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, DPMPTSP dan BPPDRD Kota Balikpapan terkait penertiban APS.

“Hasil dari koordinasi tersebut Bawaslu Balikpapan memberikan rekomendasi atas hasil Inventarisir APS kepada pihak Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban.

Bawaslu Kota Balikpapan juga melakukan upaya edukasi dan imbauan kepada partai politik dan masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik,” tutup Wasanti.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti