spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Premium 2.600 Liter Warga Kutim Diamankan Polsek Kelay

KELAY- Polsek Kelay mengamankan 2.600 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diangkut menggunakan mobil pikap. Sopir berinisial Ra, warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, ikut diamankan karena diduga sengaja mengangkut BBM tanpa izin dari pihak berwenang.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasubbag Humas, IPDA L Pinem, menjelaskan jika sopir diamankan saat sedang melintas di Jalan Poros Berau-Samarinda, Kampung Marapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau pada Jumat (7/8/2020). Disebutkan, saat kejadian petugas curiga dengan barang yang diangkut pikap hitam bernopol KT 8759 DJ itu. Begitu diperiksa, ditemukan 130 jeriken berkapasitas 20 liter berisi premium. “Menurut pengakuan pelaku, BBM mau dibawa ke daerah Kelay saja. Namun dicurigai jika BBM akan dibawa ke luar Berau,” ungkap Pinem.

Saat diperiksa petugas, Ra berdalih mendapat solar dalam jumlah besar dari Jobber di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Mengaku memiliki surat dari dinas perkebunan setempat untuk membeli BBM dalam jumlah besar.

“Jobber memberi karena dia punya surat dari Dinas Perkebunan. Tapi pelaku melanggar pasal terkait pengangkutannya. Seharusnya pelaku menggunakan kendaraan yang memiliki spesifikasi pengangkutan BBM,” tambah Pinem.

Akibat perbuatannya, Ra terancam pasal terkait pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 23. Dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40.000.000.000. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kelay bersama barang bukti,” tutupnya. (*/kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img