spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bareskrim Langsung Tahan Edy Mulyadi 

JAKARTA- Untuk 20 hari ke depan rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi tempat tinggal Edy Mulyadi. Ini terjadi setelah Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, kemudian ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

“Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik memutuskan untuk menangkap kemudian menahan saudara EM (Edy Mulyadi),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Senin malam.

Ahmad menambahkan, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektiif hingga memutuskan menahan pria berlatar belakang wartawan itu. Alasan subjektif, tersangka (Edy) dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sementara alasan objektif, karena ancaman hukuman yang dijeratkan penyidik di atas 5 tahun penjara. Penetapan tersangka, lanjut Ahmad, diputuskan setelah penyidik melakukan analisa media sosial, memeriksa puluhan saksi, termasuk menyita akun YouTube milik tersangka.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu dan kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antara-golongan atau SARA,” kata Ahmad, membacakan salah satu pasal yang dijeratkan pada Edy. (red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.