spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Paser Galakkan Program Penghapusan Denda PBB dan Pembebasan BPHTB

PASER – Program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 1999-2021 yang sudah berjalan, serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terus digalakkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser.

Penggalakan itu dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi, untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB. Sementara pembebasan BPHTB bertujuan meningkatkan animo masyarakat dalam mengikuti program PTSL.

Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Paser, Wagimin menyatakan, program relaksasi penghapusan denda tersebut diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak.

“Kebijakan ini menguntungkan keduanya. Yaitu masyarakat sebagai wajib pajak dan pemerintah yang menerima pendapatan pajak,” kata Basyid.

Adapun pokok pajak yang harus dibayarkan juga mendapat potongan. Mulai dari 20 persen hingga mengerucut sampai 50 persen. Dengan adanya penghapusan denda ini, diharapkan bisa membuat masyarakat segera membayarkan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda.

Kebijakan relaksasi PBB ini kata Basyid, merupakan kali pertama l diberlakukan Bapenda Paser, berkat kebijakan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan berdasarkan hasil rekomendasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Melalui kebijakan ini, lanjut Basyid, ditargetkan dapat mendongkrak sektor pajak dari BPHTB. Pasalnya, Bapenda Paser di 2022 menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 3,5 miliar.

Dengan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19, pihaknya berharap masyarakat sebagai wajib pajak turut aktif dan taat membayar pajak. Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser.

“Kami berharap masyarakat turut aktif membayar pajak untuk meningkatkan PAD pula,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti