SANGATTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur menggelar rapat kerja bersama mitra eksekutif di ruang Hearing Gedung DPRD Kutim, Senin (11/11/2024). Dalam forum yang digelar secara tertutup tersebut, dibahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi agenda pembahasan ke depan.
Anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, menjelaskan bahwa total terdapat 33 Raperda yang diusulkan, baik dari inisiatif legislatif maupun eksekutif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 Raperda merupakan usulan langsung dari DPRD Kutim.
“Rapat tadi membahas satu per satu usulan Raperda. Dari DPRD sendiri kita mengusulkan 11, dan sisanya berasal dari pemerintah daerah. Sebagian besar bersifat normatif,” ujar Hepnie usai rapat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan beberapa usulan Raperda yang dibahas, di antaranya menyangkut penyelenggaraan perpustakaan, kepemudaan, ketahanan pangan, pengelolaan sampah dan sungai, serta penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti BPR dan Bankaltimtara.
Terkait dengan penyertaan modal ke Bankaltimtara, Hepnie menilai perlu adanya evaluasi mendalam. Menurutnya, kontribusi Bankaltimtara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur masih belum menunjukkan dampak signifikan.
“Kalau kita melakukan penyertaan modal, tentu tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan atau dampak ekonomi bagi daerah. Namun hingga kini, kontribusi Bankaltimtara belum terlihat jelas,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan BPR, yang menurut Hepnie memang lebih layak diberikan penyertaan modal karena sebagian besar dananya memang berasal dari pemerintah daerah dan operasionalnya lebih langsung menyentuh masyarakat.
Ia berharap agar Pemkab Kutim dapat melakukan kajian ulang terhadap rencana penyertaan modal, khususnya pada entitas yang belum menunjukkan potensi manfaat besar bagi masyarakat dan keuangan daerah.
“Penyertaan modal itu harus didasarkan pada asas manfaat yang jelas. Apakah bisa meningkatkan PAD, atau memberikan dividen yang sebanding? Ini yang harus dikaji lagi,” pungkasnya. (adv)
Editor: Agus Susanto