spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantuan Pangan Nasional di Paser Mulai Disalurkan

PASER – Program penyaluran Bantuan Pangan Nasional (BPN) 2023 oleh Pemerintah Pusat melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk Kabupaten Paser mulai disalurkan yang ditandai dengan keberangkatan ke setiap Kecamatan, Jumat (22/9/2023).

Pemberangkatan sebanyak 119 ton beras di tahap pertama itu, dilakukan oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, dari Gudang Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) Perum Bulog Tanah Grogot kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 139 Desa dan 5 Kelurahan di 10 Kecamatan.

“Kerjasama dalam penyaluran beras ini, kami harap bisa tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat pada masyarakat Kabupaten Paser,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Adapun penyaluran ini dilangsungkan secara bertahap hingga seminggu kedepan. Bantuan ini disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam 3 bulan. “Penyalurannya bertahap selama 8 hari, dimulai sejak hari ini sampai pada delapan hari ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kancapem Perum Bulog Tanah Grogot, A. B. Mukti Wibowo menyebut, penyaluran ini lebih cepat dari yang seharusnya dijadwalkan. Kendati begitu, ia mengupayakan agar penyalurannya tepat sasaran.

“Sebenarnya penyaluran akan dimulai pada Oktober 2023 nanti, tapi diminta untuk dimajukan, makanya kami melaksanakan launching penyaluran bantuan beras di bulan September ini,” ucap Mukti.

Pemkab Paser dan Kancapem Perum Bulog Tanah Grogot juga berkomitmen, agar tepat sasaran itu, dilakukan dengan cara koordinasi yang intens antara distributor dengan penyalur yang ada di Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan.

“Harus tepat sasaran, pastikan penerima benar-benar warga dari KPM yang sudah terdata. Nantinya tim pendistribusi akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa,” pungkasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img