spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantu Tekan Kasus Narkoba, PKK Ingin Masyarakat Ikut Berperan

BONTANG – Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) menjadi salah satu organisasi yang berperan penting dalam keberhasilan terwujudnya keluarga yang sehat, salah satunya terbebas dari bahaya narkoba.

Dian Arie Sushanty, Anggota Pokja 4 PKK Kota Bontang turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba, Rabu (15/3/23).

Dian mengatakan, dengan adanya rakor tersebut, masyarakat akan selalu diingatkan kembali bahwa narkoba itu ada di sekeliling kita.  Jadi seluruh masyarakat dan lembaga baiknya mengambil peran yang pasti dalam pemberantasannya.

Dian juga menceritakan, saat ia mengunjungi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bontang, mayoritas diisi oleh orang yang terjerat narkoba.

“Dari sekitar seribu lebih penghuni lapas, ternyata mayoritas mereka yang tidak jauh dari narkoba,” jelasnya saat ditemui awak media di Hotel Bintang Sintuk.

Lebih lanjut dijelaskan, narkoba tidak hanya sering disalah gunakan oleh anak muda. Tetapi, ibu rumah tangga, pegawai, dan masih banyak lagi, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Ia berharap rakor yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dapat ditindaklanjuti dengan hal-hal yang lebih teknis untuk di lapangan. Minimal di lingkungan terdekat, yaitu lingkungan keluarga.

“Jadi tidak hanya sosialisasi, dari sosialisasi narkoba dilaksanakan gerakan nyata juga,” harapnya.

Dalam memberikan pelajaran mengenai narkoba, kontribusi PKK dalam hal ini berperan penting, seperti memberikan sosialisasi dalam banyak pertemuan.

“Beberapa tahun ini memang gencar stunting, tapi kita iringi juga terkait narkoba, jadi masyarakat tetap memperhatikan sekitar, jika ada mencurigakan dilaporkan,” pungkasnya. (sya)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.