spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantu Pengurusan Akta Rumah Ibadah, Pemkab Kukar Siapkan Rp300 Juta Tahun Ini

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan perhatian yang besar pada rumah-rumah ibadah yang berada di Kukar. Hal ini bahkan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 dan Visi Misi Kukar Idaman pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Salah satunya adalah memberikan bantuan legalitas rumah ibadah.

Dalam APBD Kukar tahun 2023, terdapat anggaran sebesar Rp300 juta yang akan digunakan untuk menyasar 200 rumah ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, maupun vihara yang terdapat di Kukar. Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Kesra Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

“Dalam hal ini, gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, yang menyebutkannya secara kolektif, sehingga gereja tidak termasuk dalam sasaran kami,” jelas Dendy.

Hal yang dilakukan pasangan Edi-Rendi selama Bulan Suci Ramadan yang dirangkai dalam Safari Ramadan 1444 Hijriah adalah Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.

Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Rafi’i/Media Kaltim)

Untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Kendala yang dialami sebagian besar rumah ibadah di Kukar adalah tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan.

Dalam hal pengurusan yayasan, dibutuhkan biaya mencapai Rp5 juta per akta yayasan. Oleh karena itu, Pemkab Kukar membantu dengan memplot anggaran di APBD Kukar dan bekerja sama dengan notaris yang sudah ditunjuk.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pengurus seluruh rumah ibadah wajib menyiapkan kelengkapan dokumen akta yayasan rumah ibadahnya dengan mengirimkan persyaratan melalui aplikasi WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar tanpa harus datang ke kantor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengurusan, mengingat geografis Kukar yang luas.

“Kami memahami bahwa anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi cukup kirim melalui WhatsApp saja. Nanti, kami akan memesan ke notaris, menyetujui kelengkapan dokumen, dan mereka hanya perlu datang ke kantor untuk menandatangani dokumen setelah selesai,” jelasnya

Lebih lanjut, kuota 200 rumah ibadah yang akan dibantu, didistribusikan sesuai proporsi di seluruh kecamatan se-Kukar. Yakni melihat kecamatan yang memang belum banyak tersentuh, akan lebih diprioritaskan untuk disasar. Dan sudah mulai dikerjakan sejak awal Bulan Suci Ramadan lalu.

Diantaranya yang sudah disambangi oleh pasangan Edi-Rendi, di Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marangkayu. (adv/afi)

Pemkab Kukar Siapkan Rp300 Juta

  1. Tahun 2023, Pemkab Kukar Siapkan Rp 300 juta untuk bantuan pembuatan Akta Yayasan Rumah Ibadah Gratis, sesuai yang tertuang dalam RPJMD Kukar 2021-2026
  2. Total menyasar 200 unit rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura dan vihara
  3. Pengurusan Akta Yayasan Rumah Ibadah ini, sebagai syarat menerima bantuan rehabilitasi rumah ibadah
  4. Pengurus rumah ibadah hanya mengirimkan berkas persyaratan melalui WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar, untuk memudahkan dan memangkas biaya operasional
  5. Dijalankan sejak Bulan Suci Ramadan dan sudah menyasar 8 kecamatan. Yakni Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marangkayu.

Sumber : Bagian Kesra Setkab Kukar
Diolah : mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img