spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Cemarkan Nama Baik Suami Mantan Wabup Paser, Pengusaha Asal Tanah Grogot Beri Klarifikasi

PASER – Muhammad Iqbal (29), seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, memberikan klarifikasi terkait aduan Agung Eko Jarwanto (34) ke Polres Paser atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Facebook (Ben Ali Tigerclan).

Suami mantan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf, itu sebelumnya melaporkan Iqbal ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser pada Senin (10/2/2025). Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Menanggapi laporan tersebut, Iqbal menegaskan bahwa unggahannya bukan bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan mencari keadilan terkait permasalahan utang yang menurutnya belum diselesaikan oleh Agung.

“Saya tidak berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Ini murni perjuangan saya untuk mendapatkan hak saya dalam penyelesaian masalah dengan saudara Agung,” ujar Iqbal, Jumat (28/2/2025).

Ia mengaku telah mencoba menyelesaikan permasalahan utang secara baik-baik, namun Agung tidak memberikan respons yang jelas. Karena tidak menemukan titik terang, ia pun memilih mengungkapkan fakta yang terjadi.

“Dana yang sudah saya serahkan tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Beberapa objek yang dijaminkan dalam surat pernyataan juga tidak dipenuhi seluruhnya,” tegasnya.

Beberapa objek yang dijaminkan antara lain dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Samarinda, Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kecamatan Sepaku dan Babulu (PPU), serta satu unit mobil Toyota Hilux.

Namun, menurut Iqbal, sebagian dari jaminan tersebut tidak diserahkan hingga batas waktu yang dijanjikan. Bahkan, ia merasa dirugikan karena mobil Hilux yang dijadikan jaminan justru diambil kembali oleh Agung tanpa kejelasan.

“Saya merasa dirugikan dan ditipu. Beberapa objek yang dijaminkan tidak diserahkan, termasuk mobil Hilux yang tiba-tiba diambil kembali oleh saudara Agung,” katanya.

Karena itu, Iqbal menegaskan bahwa yang ia lakukan bukan pencemaran nama baik, melainkan upaya untuk menuntut haknya. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi yang salah.

Saat ini, Iqbal juga menggugat Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melalui Firma Hukum Abdul Hamid. Kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser, yang saat itu diikuti oleh Syarifah Masitah Assegaf, istri Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, Abdul Hamid, menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023, pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik bersifat inkonstitusional bersyarat.

“Mengacu pada putusan MK tersebut, sepanjang yang diungkapkan adalah fakta yang benar-benar terjadi, klien kami tidak dapat dipidana. Dalam hal ini, Iqbal hanya menyampaikan kebenaran terkait masalah yang ia hadapi,” jelasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img