PPU – Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menginisiasi pelaksanaan penertiban tempat judi adu (sabung) ayam, Selasa (1/10/2024). Aksi penertiban dilaksanakan oleh personel Polres dan Satpol PP PPU.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan pemanfaatan secara ilegal lahan aset Pemkab PPU. Pun berdasarkan adanya aduan masyarakat soal aksi perjudian oleh oknum warga.
Lurah Nenang, Azanata Darussalam menyampaikan, kegiatan ini juga sudah dalam pengetahuan Pj Bupati PPU, Zainal Arifin. Yang juga menerima aduan dari petugasnya,
“Berdasarkan kesepakatan bersama, tempat itu sudah menjadi pengawasan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kecamatan Penajam, bahwa tempat itu sudah tidak bisa digunakan kegiatan secara umum. Khususnya yang digunakan sebagai tempat perjudian adu ayam,” ungkapnya.
Diketahui, adanya bangunan liar di bawah kolong bangunan Jembatan Coastal Road yang dibangun pada 2014 lalu. Juga terdapat tempat adu ayam, dan dua buah warung kopi di sekitarnya.
“Dan wilayah ini masuk ke dalam RT 02 Kelurahan Nenang, menurut laporan warga, sudah berjalan selama 3 Minggu terakhir,” ujarnya.
Penertiban ini juga dipimpin langsung Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, dengan satu pleton persoelnya. Ditambah dengan unsur terkait serta warga sekitar.
Setelah itu, Kelurahan Nenang menerbitkan berita acara penertiban yang ditandatangani seluruh unsur yang terlibat. Yakni perwakilan Pemkab PPU, Kecamatan Penajam, Tani/Polri dan Kelurahan Nenang.
Dengan adanya aksi ini, Azanata sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih menjaga lingkungan sekitarnya. Membantu mengawasi keamanan wilayah, apalagi saat ini memasuki kontestasi Pilkada 2024.
“Saling mengingatkan, jika ada hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti. Selain itu, kejadian saat ini tidak kembali terulang lagi,” pungkasnya. (SBK)