BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SH (42) di Kota Balikpapan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 54 paket dengan total berat 15,38 gram.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, penangkapan SH bermula dari kecurigaan petugas saat patroli di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Sabtu (28/1/2023).
“Semula kami diinformasikan oleh masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan menemukan SH,” ujar Roganda, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut Roganda menjelaskan, SH merupakan jaringan loket atas Baru Ulu. Padahal jaringan tersebut dianggap sudah menurun kendati masih ditemukan peredaran sabu.
SH langsung digeledah dan polisi menemukan 54 poket kecil sabu yang disimpan dalam dompet kecil yang digenggamnya.
Roganda menambahkan, SH mengakui barang haram miliknya itu dipasok dari seseorang lain dari berinisial BR.
“SH sudah bekerjasama dengan BR selama 2 bulan. SH menjual dan hasilnya diserahkan kepada BR,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Disinggung mengenai aktivitas di kawasan Gunung Bugus, Roganda mengakui jika peredaran narkoba jenis sabu di sana masih cukup marak.
“Tapi kita tidak henti-hentinya untuk melakukan penangkapan ataupun pencegahan seperti patroli,” tutupnya. (Bom)