spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balita 1,5 Tahun Tewas Usai Terjatuh bersama Pengasuhnya, Polisi : Tubuh Korban Banyak Luka Memar

BALIKPAPAN – Seorang bayi perempuan yang masih berusia 1,5 tahun berinisial TI meninggal dunia usai terjatuh dari tangga bersama seorang pengasuhnya, pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Marsma R Iswahyudi RT 10 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan jika dugaan awal kejadian saat sang pengasuh bayi berinisial NK (59) hendak pergi ke kondangan dengan menggendong 3 orang bayi termasuk korban.

“Jadi dia itu katanya mau pergi ke kondangan sambil gendong 3 bayi. Nah, di perjalanan turunan tangga dia terjatuh bersama korban,” ujarnya, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, korban sempat mengalami muntah. Namun oleh NK dianggap sakit biasa saja karena korban sedang mengalami flu.

“Pada pukul 19.30 WITA korban itu kejang-kejang dan nggak lama meninggal dunia,” jelasnya.

Bukannya langsung melaporkan kejadian tersebut, NK justru menyembunyikannya rapat-rapat termasuk ke suaminya.

“Tadi pagi suaminya baru laporan ke kita. Dan langsung ditanganin oleh Tim Inafis Polresta Balikpapan dan Polsek Selatan,” tambah Abu Sangit.

Korban pun langsung di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, dari tubuh korban banyak ditemukan luka memar.

“Kita sudah periksa beberapa orang, termasuk pengasuhnya. Saat ini kita masih menunggu visum dari RS,” ujar Abu Sangit lagi.

Pihak kepolisan pun saat ini masih berusaha menghubungi orangtua dari bayi naas tersebut untuk memberi tahu kondisi anaknya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img