spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bakti Sosial FK Unmul: Khitanan Massal dan Donor Darah untuk Masyarakat Sekitar

SAMARINDA– Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (FK Unmul) yang tergabung dalam tujuh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menggelar kegiatan bakti sosial khitanan massal untuk anak panti dan masyarakat sekitar.

Kegiatan ini dibuka Dekan FK Unmul, Dr. Hj. Ika Fikriah, M.Kes, dengan mengusung tema “Moving Towards a Healthier You” dan dilaksanakan, Minggu, 15 Oktober 2023, di Gedung Pusat Keterampilan Medis FK Unmul.

Adapun baksos ini meliputi pelaksanaan khitanan massal pada 15 Oktober dan donor darah pada 4 November 2023.

Ketua Panitia Pelaksana, Mutmainna Nur Fadjrianti, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian acara menuju Dies Natalis FK Unmul yang ke-22.

“Kegiatan ini masuk dalam rangkaian kegiatan Dies Natalis FK Unmul. Jadi nanti puncaknya di tanggal 4 November ada kegiatan donor darah bersama PMI,” kata Mutmainna.

Kegiatan Bakti Sosial Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman.

Lebih lanjut, Mutmainna menjelaskan dalam kegiatan ini terdapat 20 orang dokter yang berpartisipasi, terdiri dari PPDS Bedah Unmul, IKA FK Unmul, dan Prodi Keperawatan.

Mutmainna berharap melalui kegiatan baksos ini dapat membantu masyarakat dalam peningkatan layanan kesehatan.

“Semoga bisa membantu masyarakat, terlebih lagi khitanan tidak masuk tanggungan BPJS. Sehingga kami hadir di masyarakat sebagai wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi,” tandasnya.

Masyarakat menyambut antusias kegiatan yang diselenggarakan civitas akademika FK Unmul ini. Salah satu orang tua peserta sunatan, Ida, mengapresiasi adanya pelaksanaan khitanan massal. “Alhamdulillah, kami merasa sangat terbantu,” ucap Ida.

Sementara itu, adapun target peserta dari penyelenggaraan khitanan massal ini yaitu 100 anak. (dsy)

Pewarta: Desy Alvionita
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img