spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahas Tahapan Periodesasi Masa Jabatan, Kukar Gelar Simposium Pilkada

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), menggelar Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Bagi Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan. Acara yang digelar di Gedung Bela Diri Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, pada Selasa (29/8/2023), dihadiri ratusan peserta.

Menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Prof Dr Aswanto, Prof Dr Hamzah Halim, Dr Heru Widodo dan Dr Hamdan Zoelva.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa, rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan  dimoderatori  oleh Dr Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa oleh Castro,  diagendakan membahas terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah ini.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut ini menjadi forum akademisi, lantaran dihadiri oleh para pakar hukum yang memang memiliki kapasitas mumpuni. Ini menjadi suatu proses pembelajaran, terhadap keputusan lembaga peradilan. Sehingga memang seharusnya dibahas oleh para ahlinya.

“Pada intinya pembelajaran saja, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa ini bisa terlindungi dengan hukum,” ungkap Edi.

“Tentunya simposium ini adalah untuk menjelaskan kembali bahwa bagaimana legal standing-nya bagaimana membaca putusan kan sudah lengkap,” lanjutnya.

Selanjutnya,ia pun berharap ada poin penting yang disampaikan nantinya kepada masyarakat secara luas. Tidak hanya sebatas di Kukar saja, namun juga bisa diterapkan oleh di luar Kukar. Terlebih di Kukar memang belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Jadi jangan sampai timbulnya persepsi ada hak-hak anak bangsa yang terlanggar dengan tafsir yang berbeda.

“Saya kira sudah jelas, pada intinya untuk pembelajaran. Ini bukan hanya untuk Kukar melainkan untuk semuanya,” tutup Edi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.