spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahas Penyusunan SKP dan Prosedur Kenaikan Pangkat, Pemkot Bontang Selenggarakan FGD

BONTANG – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang   Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang dalam pelaksanaannya lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/Se/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal di atas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) selama 2 hari, Selasa dan Rabu tanggal 22 dan 23 Februari 2022 di Auditorium Graha Taman Praja.

Kegiatan ini dipandu 5 narasumber dari Kantor Regional VIII BKN yaitu A. Darmuji, S.Sos, M.Si (Kepala Kanreg VIII BKN), Surya Addy Saputra, S.AP, Nurhaji Wijaya, SH,  Pauji Rahman, S.AP dan Mohammad Nur Ramandhanu Nugroho, SH. Hadir para pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah dan Tim Manajemen Kinerja Pemerintah Kota Bontang.

Dalam arahannya Asisten Administrasi Ir. Hj. Sarifah Nurul Hidayati, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna menjawab berbagai pertanyaan terkait adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang penilaian kinerja PNS, sehingga penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 dan tahun 2022 ini bisa segera disusun dan ditetapkan. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Pemkot Bontang melalui BKPSDM.

Lebih lanjut Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si menyampaikan bahwa masih terdapat SKP PNS tahun 2021 di lingkungan Pemkot Bontang yang belum tuntas dibuat dan ditetapkan. Hal ini dikarenakan adanya transisi perubahan cara perhitungannya yang mempedomani PP Nomor 46 Tahun 2011 (periode Januari s/d Juni 2021) dan PP Nomor 30 Tahun 2019 (periode Juli s/d Desember 2021).   Selanjutnya di tahun 2022 ini sepenuhnya mempedomani PP Nomor 30 tahun 2019 beserta aturan pelaksananya tersebut di atas.

Dengan adanya beberapa kebijakan terbaru yang berkaitan dengan Reformasi Birokrasi misalnya penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, Sudi mengatakan, hendaknya PNS dapat menyesuaikan pola kerja yang kini dilaksanakan dengan tahapan penyusunan SKP tersebut. “Tentu kita berharap seluruh rekan-rekan dapat segera menyampaikan hasil SKP seluruh pegawai di lingkungan masing-masing perangkat daerah,” katanya.

Sebab kata Sudi, lebih lanjut SKP ini diperlukan untuk memenuhi kelengkapan berkas pengusulan kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya. Bahkan SKP yang terhimpun secara benar dan lengkap dari seluruh pegawai akan memberikan kontribusi terhadap nilai IP-ASN (Indeks Profesilitas Aparatur Sipil Negara), dan menjadi persyaratan dalam mengukur besaran nilai pemberian tunjangan ASN yang bersangkutan.

Disela kegiatan, Kepala Kanreg VIII BKN A. Darmuji, S.Sos, M.Si secara virtual mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Bontang yang bersinergi dengan Kanreg VIII BKN. “Berharap ini menjadi prioritas yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan, sehingga layanan kepegawaian yang di antaranya mempersyaratkan kelengkapan SKP minimal bernilai “Baik” dapat berjalan lancar dan dapat memenuhi standar pelayanan kepegawaian khususnya di lingkungan Pemkot Bontang. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img