spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babinsa Desa Perangat Selatan Hadiri Lokakarya Kesehatan

BONTANG – Babinsa Desa Perangat Selatan Koramil 0908-02/Muara Badak, Pelda Fadli mewakili Danramil 0908-02/Muara Badak, Kapten Inf Roekita menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Kecamatan, Rabu (12/7/2023).

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Puskesmas Perangat dan Puskesmas Marangkayu, bertempat di Gedung BPU Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

Pelda Fadli mengatakan, Koramil 0908-02/Muara Badak bersama Forkopimca Marangkayu mendukung penuh program dari Puskesmas Perangat dan Puskesmas Marangkayu, untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan mendapat dukungan dan masukan dari lintas sektoral, sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, serta menekan angka stunting di wilayah Kecamatan Marangkayu,” jelas Pelda Fadli.

Kepala Puskesmas Marangkayu, dr. Bayu Suriansyah mengungkapkan, di pelaksanaan kegiatan ini, puskesmas sebagai implementasi terhadap amanat permenkes tentang manajemen puskesmas.

“Serta sebagai bentuk dukungan kepada puskesmas dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan kesehatan di wilayah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Puskesmas Prangat, dr Sabriani menyampaikan, dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, bukanlah menjadi tanggung jawab sektor kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama secara kolektif semua elemen bangsa, baik yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak.

“Karena kesehatan memiliki relasi dan dampak besar pada semua sektor, seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan sebagainya. Semua hal tidak akan berjalan jika pelaku atau manusianya tidak sehat,” ungkapnya. (Pendim Btg)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img