JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengawasi melekat proses pencuplikan atau pengambilan sampel verifikasi faktual (verfak) sembilan partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi Pemilu 2024 oleh KPU. Proses pengambilan sampel verfak ini dilakukan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Bagja berkeliling memeriksa satu per-satu dari sembilan parpol yang melakukan proses pengambilan sampel verfak. Dia memastikan agar parpol tidak terkendala dalam menentukan nomor awal pengambilan sampel yang ada dalam Sistem Informasi Parpol (Parpol).
Teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.
Adapun tahapan verfak dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Bagja menyatakan seluruh proses verifikasi akan diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu hingga tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual meliputi kepengurusan dan kantor baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten/kpta yang didaftarkan dan memenuhi syarat untuk pendaftaran parpol. “Masing-masing (pengawas pemilu) akan menempel ke KPU yang melakukan verifikasi faktual,” tegas Bagja.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan tahapan ini merupakan kelanjutan dari 18 parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dari 20 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU.
“Terhadap 20 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi termasuk verifikasi administrasi tahap kedua terhadap dokumen perbaikan, KPU menyatakan ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia.
Hasyim merinci dari 18 parpol, ada tiga kategori parpol yang dinyatakan lolos. Kategori pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliementary threshold atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI ada sembilan parpol.
Kategori dua yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold ada lima parpol. Kategori ketiga yakni parpol baru ada empat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sebagaimana putusan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 yang menyebutkan terhadap parpol kategori pertama tidak dilakukan verfak, sehingga dari 18 parpol yang akan dilakukan verfak ada sembilan parpol dengan rincian sembilan parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh verfak keanggotaan,” paparnya.
Sebagai informasi, parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual yakni PBB, Partai Buruh, Partau Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Perindo, PSI, dan Partai Ummat.
Berikut daftar parpol yang memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh. (mk)
Sumber: bawaslu.go.id