spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awal Tahun 2025, Polisi Tangkap 24 Pengedar dan Pengguna Sabu di Balikpapan

BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di bulan Januari 2025. Sebanyak 24 orang tersangka, terdiri dari 22 pria dan 2 wanita, ditangkap atas keterlibatannya dalam perdagangan dan penggunaan sabu. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 242,25 gram sabu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil dari 20 laporan polisi yang diterima, dengan 13 diantaranya ditangani oleh Polresta Balikpapan dan 7 laporan lainnya oleh Polsek jajaran.

“Dari 24 orang tersangka, 2 di antaranya wanita dan 22 pria. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 242,25 gram,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, dengan digagalkannya ratusan gram sabu tersebut pihaknya mengklaim bahwa telah berhasil menyelamatkan 1.211 jiwa dari penyebaran barang haram narkoba.

“Dengan nominal bila dirupiahkan sekitar Rp 363.375.000. Juga korban yang terselamatkan selama pengungkapan ini sekitar 1.211 jiwa,” jelasnya.

Terkait kasus yang paling menonjol dari pengungkapan ini adalah 3 orang tersangka yang di hadirkan. Yakni tersangka M, pria yang berstatus bandar. Tersangka A, pria yang juga berstatus bandar. Dan yang ketiga tersangka BS, seorang wanita yang juga merupakan seorang bandar.

“Ketiga tersangka ini merupakan bandar sekaligus pemakai. Di mana tersangka M dengan barang bukti 89 gram, tersangka A dengan barang bukti 105 gram, dan tersangka BS dengan barang bukti 10,19 gram,” tambah Bangkit.

Atas perbuatannya, para tersangka melangar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman penjaranya paling singkat 7 tahun dan paling lama seumur hidup.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img