spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asyik Main Judi, Lima Warga Muara Badak Digelandang Polisi

BONTANG – Lima warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, digelandang Tim Rajawali Polres Bontang, Senin (27/9/2021) dini hari. Mereka adalah Irfan (37), Hazah (44), Rusdi (29), Hamsah (48), dan Edi (50). Kelimanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, Minggu (26/9/20219 malam lalu, polisi mendapat laporan masyarakat bahwa sedang terjadi aktivitas perjudian di Pelabuhan Jalan Kapitan Toko 5, Kecamatan Muara Badak.

Atas laporan itu, keesokan harinya polisi bersama pelapor mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, didapati kelimanya sedang mengadu nasib melalui cara yang dilarang. “Kelima pelaku dan seluruh barang bukti kami amankan dulu di Polres Bontang,” ujarnya.

Barang yang diamankan berupa dua set kartu remi, beserta uang tunai Rp 3.189 juta yang digunakan untuk berjudi. Atas perbuatan mereka, kelimanya dijerarat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti