spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Asti Mazar Dukung Raperda Perlindungan Perempuan

SANGATTA– Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang menyatakan dukungannya terhadap Raperda Inisiatif DPPD Kutim terkait Perlindungan Perempuan yang akan dibahas di dewan.

Menurutnya, raperda tersebut sangat penting untuk melindungi kaum perempuan. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke DPRD tentang kasus kekerasan terhadap perempuan baik secara verbal maupun fisik.

Raperda Perlindungan Perempuan,  lanjut dia, diharapkan dapat bermanfaat secara nyata bagi masyarakat mulai dari mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi.

“Guna mencegah terjadinya perdagangan manusia di daerah (human trafficking) dan eksploitasi manusia. Sebagai upaya mencegah dan meminimalisasi semua praktik yang melanggar hukum kesusilaan, seperti pernikahan anak dan nikah paksa,” papar Asti yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).

Raperda ini dinilai bakal melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan, serta memberikan pelayanan penanganan secara purna terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan.

Tidak kalah penting, raperda inisiatif dewan ini juga akan memberikan dukungan moral dan daya terhadap korban tindak kekerasan, agar berdaya secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi. Termasuk pula menjamin kebebasan untuk berpartisipasi dan kesempatan bagi perempuan.

“Kami juga dari Fraksi Golkar menyambut baik sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap raperda ini,” sebutnya.

Ia memandang raperda sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. “DPRD sebagai wakil rakyat, dijamin oleh konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, salah satunya memberikan perlindungan ini melalui raperda yang akan digodok,” tandasnya. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.