SAMARINDA – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur atau cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023 19 April hingga 25 April 2023. Menyusul setelahnya, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Disebutkan para ASN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Kontras dengan edaran pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagaimana yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyilakan para ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudiknya dengan sejumlah catatan.
“Yang penting mobil (dinas) itu terawat, dan jangan bawa keluar Kaltim,” tegasnya usai Musrenbang RKPD 2024, (17/4/2023).
Ia pun meminta agar para ASN yang bertujuan mudik menggunakan mobil dinas untuk tidak membawa ke jalan- jalan daerah yang rusak.
“Jangan dibawa ke Kubar karena jalannya rusak itu aja. Jadi kalau dibawa ke Tenggarong, Bontang, tidak masalah yang penting tidak dibawa ke jalan yang rusak. Kalau dibawa keluar Kaltim itu masalah,” urainya.
Hadi juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk hadir tepat waktu dan tidak memperpanjang masa liburnya, mengingat cuti bersama tahun ini sudah terbilang panjang.(eky)