spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arus Balik Lebaran, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Terpantau Padat

BALIKPAPAN – Arus balik Lebaran mulai memadati Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Senin (7/4/2025). Sejak pagi, terminal keberangkatan dan kedatangan dipenuhi penumpang yang hendak kembali ke kota asal setelah merayakan Idulfitri di kampung halaman.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang di area check-in. Rute-rute favorit seperti Surabaya, Jakarta, dan Bali mencatat lonjakan jumlah penumpang.

Januar (30), salah satu penumpang tujuan Jakarta, mengaku memilih penerbangan di hari Senin agar bisa kembali bekerja keesokan harinya.

“Saya mudik ke Balikpapan dari Jakarta, dan hari ini balik lagi ke sana. Memang ramai banget, tapi alhamdulillah semua masih lancar,” ujarnya.

Pihak bandara menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi lonjakan penumpang, termasuk dengan menambah personel pelayanan dan memperkuat koordinasi dengan maskapai.

Diperkirakan arus balik akan terus meningkat hingga H+7 Lebaran, seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama dan dimulainya kembali aktivitas perkantoran dan sekolah.

Stakeholder Relation Departement Head PT Angkasa Pura Indonesia, Retnowati, mengatakan sejak 3 hari terakhir arus balik Lebaran memang sudah terlihat.

“Dalam satu hari penumpang yang pergi sebanyak 10 ribuan, begitu juga yang datang kurang lebihnya. Jadi jika ditotal per harinya sebanyak 20 ribuan penumpang,” ujarnya.

Selama arus balik Lebaran juga pergerakan pesawat sudah mengalami peningkatan, dimana terjadi keberangkatan dan kedatangan sebanyak 2.289 penerbangan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img