spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arief Budiman: Tidak Ada Pelanggaran Prosedur dalam PAW PDIP

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/4/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

Dalam kesaksiannya, Arief menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran prosedur maupun keterlibatan Hasto dalam dugaan suap atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang didakwakan oleh jaksa.

Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein, mencecar Arief dengan sejumlah pertanyaan mengenai proses pergantian calon legislatif terpilih dari PDIP, yang menjadi titik awal perkara ini.

Saat ditanya apakah KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR yang diajukan oleh PDIP, Arief menjawab tegas, “Tidak ada.” Jawaban itu tetap sama meski pertanyaan diulang dan diperluas hingga mencakup prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Patra kemudian menggiring pertanyaan pada pokok dakwaan, yaitu dugaan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan. Ia menanyakan apakah Arief mengetahui soal tuduhan tersebut.

“Tidak ada,” jawab Arief singkat.

Tak berhenti di situ, Patra juga menyinggung dakwaan lain yang menyebut adanya penyuapan terhadap anggota KPU. Ia bertanya langsung kepada Arief apakah ia mengetahui keterlibatan Hasto dalam praktik suap tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Arief.

Patra menegaskan pentingnya kesaksian Arief mengingat dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto diduga menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada komisioner KPU. Namun Arief memastikan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun soal dugaan suap maupun perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto.

“Jadi, saksi yang hadir di sini tidak mengetahui sama sekali soal dugaan suap maupun perintangan penyidikan?” tanya Patra untuk memastikan.

“Tidak tahu sama sekali,” jawab Arief menutup kesaksiannya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img