spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aparatur Kampung hingga Kecamatan Harus Ikut Serta Melancarkan Pemilu 2024

TANJUNG REDEB – Pendistribusian surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, pendistribusian surat suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kampung pasti akan dikumpulkan terlebih dahulu di kecamatan.

“Jadi jika berkaca dari tahun 2019 lalu, pihak kecamatan akan bekerja sama dengan KPU Berau untuk mendistribusikan surat suara tersebut ke seluruh TPS yang ada di Kabupaten Berau,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, hal tersebut akan terus berjalan sampai saat ini. Sehingga, dirinya menekankan kepada seluruh aparatur baik di kecamatan hingga tingkat kampung, untuk membantu melancarkan jalannya pemilu di 14 Februari nanti.

“Saya sudah mengingatkan kepada seluruh unsur Muspika hingga tingkat kampung agar dapat ikut andil dalam pendistribusian surat suara tersebut,” tegasnya.

Karena diakuinya, bantuan dari pihak kecamatan dan kampung adalah salah satu langkah untuk mempermudah para petugas KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Karena ini bukan hanya tanggung jawab dari KPU dan Bawaslu saja, tetapi kita semua bertanggungjawab dalam menjadikan pesta demokrasi yang damai,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said. Dia menjelaskan, pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu saja.

“Ini juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah salah satunya aparatur di tingkat kecamatan hingga kampung,” katanya.

Sehingga, ia mengimbau kepada masing-masing camat dan kepala kampung memberikan fasilitas dan bantuan kepada para penyelenggara pemilu di masing-masing tingkat agar pemilu bisa berjalan.

“Karena kami menyadari bahwa Kabupaten Berau ini sangat luas, sehingga perlu upaya-upaya bantuan dari camat hingga kepala kampung,” tandasnya. (dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img