spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apa Kata Hetifah Tanggapi Keunggulan Suara Rudy-Seno di Pilkada Kaltim

SAMARINDA – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, tidak heran melihatĀ  perolehan suara Rudy-Seno unggul berdasarkan hasil hitung cepat (quick count). Pasangan Rudy-Seno meraih 57% suara, mengungguli pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang memperoleh 43% suara. Data tersebut dihimpun hingga pukul 17.00 WITA (20 November 2024) dengan 84,17% data masuk.

ā€œSaya mengucapkan selamat kepada Bapak Rudy Mas’ud dan Bapak Seno Aji atas capaian ini. Hasil ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak yang telah mendukung dan memperjuangkan kemenangan pasangan Rudy-Seno,ā€ ujar Hetifah yang juga merupakan salah satu juru kampanye pasangan tersebut.

Hetifah meyakini bahwa program-program unggulan yang diusung Rudy-Seno menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Kalimantan Timur. Dengan tagline ā€œGratis Pol!ā€, pasangan ini berhasil merebut perhatian publik, khususnya melalui program beasiswa hingga jenjang S3 bagi warga Kaltim. ā€œProgram ini selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi salah satu alasan kuat mereka memilih Rudy-Seno,ā€ tambah Hetifah.

Hetifah juga menyampaikan antusiasme masyarakat yang luar biasa selama masa kampanye. Dalam kunjungannya ke Kotabangun, Kutai Kartanegara, dan Tanah Grogot, Paser, Hetifah menyaksikan masyarakat berbondong-bondong hadir. Kampanye akbar di GOR Kadrie Oening pun menjadi puncak kemeriahan, bahkan dinobatkan sebagai salah satu kampanye termeriah di Indonesia.

ā€œMeskipun hasil quick count menunjukkan keunggulan Rudy-Seno, proses masih berlangsung dan harus kita kawal bersama hingga rekapitulasi resmi dari KPU selesai,ā€ tutupĀ Hetifah.(rls)

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.