spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antusiasme Tinggi, Ribuan Warga Meriahkan PRK 2025

SAMARINDA – Pekan Raya Kaltim (PRK) 2025 kembali memukau masyarakat Kalimantan Timur dengan inovasi dan daya tarik yang luar biasa. Ribuan warga terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti jalan santai dan sepeda santai, yang menjadi bagian dari rangkaian acara tahunan ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa penerapan sistem digital pada proses registrasi dan pengundian hadiah menjadi salah satu keunggulan PRK tahun ini.

“Tahun ini, jalan santai dan sepeda santai untuk pertama kalinya menggunakan sistem digital. Hasilnya sangat memuaskan, dengan 800 pendaftar sepeda santai dan 600 di antaranya hadir. Sementara itu, jalan santai mencatat hingga 1.700 pendaftar,” ungkap Sri Wahyuni pada Sabtu (13/1).

Ia menambahkan, meskipun rute sepeda santai tahun ini diperpanjang dari 17 menjadi 18 kilometer, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para peserta.

Antusiasme masyarakat Kaltim saat Ndarboy Genk tampil pada Minggu (12/1/2024) malam di Stadion Kadrie Oening Samarinda.

Selain itu, ajang “Go Talent” yang diselenggarakan dalam PRK 2025 juga menarik perhatian masyarakat dan perangkat daerah untuk menampilkan kreativitas mereka. “Partisipasi di Go Talent meningkat signifikan. Kreativitas masyarakat, termasuk yang ditampilkan di booth pameran, menunjukkan potensi luar biasa dari Kalimantan Timur,” tambahnya.

Lebih jauh, total pendaftar dalam seluruh rangkaian PRK 2025 tercatat mencapai 12.000 orang. Menurut Sri Wahyuni, tingginya angka partisipasi ini mencerminkan semangat kebersamaan masyarakat Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan daerah.

“Bayangkan saja, satu peserta membutuhkan konsumsi. Ini menciptakan perputaran ekonomi yang besar selama PRK. Panitia saat ini masih menghitung total nilai transaksi, dan kami optimis hasilnya akan lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img