SAMARINDA – Anggota Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria bernama Anjas Asmara (42) lantaran tertangkap tangan menjual sabu-sabu.
Pria yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang itu ditangkap usai polisi menerima informasi dari masyarakat jika di tepi jalan kawasan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Polisi lantas melakukan penyelidikan serta observasi di sekitar kawasan tersebut. Akhirnya Rabu (20/4/2022) pukul 21.30 Wita, terlihat seorang pria duduk diatas motor merek Yamaha N-Max KT 3129 BAB warna biru, yang tak lain dari Anjas.
“Saat digeledah, kami temukan sebuah gumpalan tisu dari kantong celana depan Anjas. Begitu dibuka isinya satu poket sabu-sabu seberat 1,24 gram bruto,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
Polisi juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam kantong celana pelaku yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kami juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu di kantong celana belakang pelaku, diduga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. “Perannya penjual, untuk asal barang kami masih dalami lagi,” pungkasnya. (vic)