BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang pria berinisial A (49) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Jalan S. Hasanuddin, RT 06, Gang Delta, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Dadang, menjelaskan pelaku mengejar korban yang masih berusia 9 tahun, lalu menjewer kedua telinganya, memukul bibir korban tiga kali, dan menendang kakinya sebanyak dua kali.
Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan pelaku ke Polsek Muara Badak. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
“Adanya laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan terduga. Kami pun telah mendapatkan hasil visum sebagai barang bukti, ada pula akte kelahiran korban serta KK pelapor,” jelasnya.
Kini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R