SAMARINDA– Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, terus menjadi sorotan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Andi Afif Rayhan Harun salah satunya.
Menurutnya, antrean solar ini cukup meresahkan, selain menyebabkan penyempitan fungsi jalan, disalah satu titik bahkan menyebabkan korban jiwa. Belum lagi aktfvitas warga sekitar SPBU yang terganggu akibat antrean panjang tersebut.
“Jadi antrean BBM ini harus ada tindak tegasnya, mereka tidak mengindahkan imbauan walikota bahkan sudah ada delik pidananya. Pertama UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1, kedua UU Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4). Amdalnya gimana ?” Tegasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi I DPRD Samarinda, agar ada tindaklanjut terkait antrean solar ini.
“Saya akan sampaikan Ketua Komisi I Joha Fajal, nanti kita di Komisi I akan membahas tindak lanjutnya. Kalau saya sih solusinya jangan di tengah kota ‘lah, di pinggir kota aja yang pengisian solar ini,” terangnya.
Andi Afif menambahkan, pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, apalagi sampai mengganggu aktivitas warga bahkan menyebabkan kecelakaan.
Dari pantauan mediakaltim.com ke sejumlah SPBU diketahui antrean cukup panjang masih terjadi, seperti di SPBU Karang Asam dan SPBU jalan PM Noor. Sementara di SPBU Jalan Juanda yang biasa menyebabkan kemacetan parah, tidak ada antrean karena stok solar habis. (eky)