spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Singkerru: Merumahkan 241 Guru Honorer Telah Sesuai dengan UU ASN

PPU – Beberapa waktu lalu, 241 Guru Honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirumahkan. Terutama yang masa kerjanya dibawah dua tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, pemberhentian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65.

“Jadi mau di apa sudah, memang begitu peraturannya,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (10/02/2024).

Hal ini menurutnya memang pelik, mengingat Andi Singkerru mengatakan pihaknya sedang menunggu formulasi dari Pemkab PPU terkait dengan kekurangan guru. Ia berharap para guru yang telah dirumahkan dapat direkrut kembali ketika menemukan formulasi yang tepat soal penggunaan anggarannya.

“Anggaran kita cukup aja, makanya kalau terangkat paruh waktu kan gajinya tidak penuh, hanya separuh saja, harusnya cukup saja,” tambahnya.

Aseng– Sapaan akrabnya menjelaskan alasan utama untuk merumahkan tersebut terkait nomenklatur alokasi anggarannya agar dapat disesuaikan. Sebenarnya PPPK paruh waktu pasti akan diangkat penuh hanya soal jam kerjanya  yang tidak sama seperti sebelumnya.

“Nanti ya oaling hanya sampai jam 12 kerjanya, apalagi jika sekolah kan operasionalnya memang hanya sampai jam 2, harusnya bisa saja,” tutupnya. (nah/dez)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img