PPU – Beberapa waktu lalu, 241 Guru Honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirumahkan. Terutama yang masa kerjanya dibawah dua tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, pemberhentian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65.
“Jadi mau di apa sudah, memang begitu peraturannya,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (10/02/2024).
Hal ini menurutnya memang pelik, mengingat Andi Singkerru mengatakan pihaknya sedang menunggu formulasi dari Pemkab PPU terkait dengan kekurangan guru. Ia berharap para guru yang telah dirumahkan dapat direkrut kembali ketika menemukan formulasi yang tepat soal penggunaan anggarannya.
“Anggaran kita cukup aja, makanya kalau terangkat paruh waktu kan gajinya tidak penuh, hanya separuh saja, harusnya cukup saja,” tambahnya.
Aseng– Sapaan akrabnya menjelaskan alasan utama untuk merumahkan tersebut terkait nomenklatur alokasi anggarannya agar dapat disesuaikan. Sebenarnya PPPK paruh waktu pasti akan diangkat penuh hanya soal jam kerjanya yang tidak sama seperti sebelumnya.
“Nanti ya oaling hanya sampai jam 12 kerjanya, apalagi jika sekolah kan operasionalnya memang hanya sampai jam 2, harusnya bisa saja,” tutupnya. (nah/dez)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Dezwan