spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Harun Sebut Penambahan Kuota Pertalite Bisa Jadi Bumerang

SAMARINDA- Wali Kota Samarinda Andi Harun merespons antrean kendaraan mengisi BBM di SPBU, yang selama seminggu terakhir banyak ditemui di Samarinda.

Menurut dia, sejauh ini harga yang dipatok untuk pembelian Pertalite ataupun Pertamax masih terhitung berat di ongkos.

“Daya beli masyarakat masih belum normal, karena masih terdampak Covid-19. Sampai sekarang, masih juga itu pasti mempengaruhi daya beli masyarakat. Kalau dari masyarakat sendiri menilai, harga segitupun sebenarnya tidak masalah,” ungkapnya saat diwawancarai di Taman Cerdas.

Menurutnya, ada potensi permainan penjualan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga kelangkaan Pertalite terjadi.

Untuk itu, telah ada beberapa usulan solusi dalam mengantisipasi kelangkaan Pertalite di masyarakat. Dimana, pihak Pertamina meminta Pemkot Samarinda mengeluarkan surat permintaan penambahan kuota Pertalite ke BPH Migas.

“Itu mungkin salah satu jalan keluar, tetapi menurut saya ini tidak juga langka. Karena jatah untuk Samarinda dan daerah lain di Indonesia itu tidak pernah berubah. Masalahnya kalau selama ini jatah kuota ini bisa berjalan, kenapa bisa terjadi masalah distribusi,” kata Andi Harun.

Walaupun usulan itu terdengar bagus, tapi jika pengawasannya tidak maksimal dikhawatirkan akan menjadi bumerang atau memunculkan masalah baru.

“Yang seharusnya beredar ke masyarakat, kemungkinan bisa dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha nakal. Itu sebabnya setiap usulan, termasuk usulan dari Pertamina itu kami konsolidasi ke internal dulu,” jelasnya.

“Jangan sampai kita nambah kuota, tapi justru itu bisa dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha yang tidak memperhatikan kepentingan rakyat, memanfaatkan secara bisnis,” sambungnya.

Andi Harun mengaku sudan menginstruksikan Bagian Ekonomi untuk mencermati semua kecenderungan dan variabel terkait usulan tersebut. Selain itu, dia terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan Polresta dalam menyelidiki asal mula kelangkaan Pertalite di Samarinda. (vic)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.