SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tugas negara tidak perlu terbayang – bayang oleh risiko hukum. Dengan catatan, semua sesuai dengan standar profesional, serta menaati perundang- undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan seusai melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda, (28/10/2021).
“Mereka sebenarnya telah berani mengambil risiko dengan melakasanakan tugas negara. Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan koordinasi penegakan hukum dengan Kejaksaan dan Pihak Kepolisian,” terangnya.
Laporan masyarakat dikatakan Andi Harun juga harus divalidasi. Menurut Undang-undang permasalahan yang berkaitan dengan aparatur negara, harus melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu sebelum masuk ke aparat penagak hukum. Yang kemudian APIP akan memberi rekomendasi kepada kepala daerah.
Lalu, jika terindikasi ada pelanggaran administratif, maka sanksinya administratif. Jika ada kelebihan bayar atau estimasi biaya, maka sanksinya harus perdata. Karena sifat pidana itu adalah “ultimum remedium” atau sarana terakhir dalam upaya penegakan hukum.
” Tidak bisa langsung hanya sekadar paraf, salah tafsir lalu masuk pidana. Betul ada potensi nilai kerugian negara, tapi sebuah perbuatan pidana harus ada niat jahat kalau tidak ada maka mereka diberi kesempatan menggunakan sarana perdata atau administratif,” jelasnya.
Andi Harun menambahkan, hal ini disampaikannya agar para ASN menjalankan tugas dengan tenang dan nyaman. Menurutnya semua aspek harus dipertimbangkan sebelum masuk ke tindak pidana. Terkecuali ada ASN secara sah dan berdasar telah menyalahgunakan wewenang, menyebabkan kerugian negara, dan terlibat korupsi.
“Secara normal penegakan hukum bagi ASN sudah diatur dalam Undang- Undang Pemda maupun Undang-undang No 30 Tahun 2014. Kecuali ada ASN yang terbukti memiliki niat sah dan berdasar, ada OTT dan tindak pidana korupsi kita tidak bisa apa-apa,” pungkasnya.(eky)