spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal Tegaskan Pentingnya Sosper Perda Bantuan Hukum di Kaltim

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal menegaskan pentingnya pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi perda (sosper) di Desa Maruat, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu (30/7/2022).

Ratusan warga terlihat antusias menghadiri sosialisasi regulasi yang ada di Kaltim, utamanya karena kebijakan itu dekat dengan kehidupan mereka. Satu hal lain, Anggota Komisi I ini merupakan legislator Kaltim pertama yang menyelenggarakan sosper di daerah tersebut. Maka dari itu tak sedikit pertanyaan yang dilontarkan terkait penerapan perda.

Dari sekian pertanyaan yang dilontarkan, sebagian berkaitan tata cara mendapatkan bantuan hukum, termasuk pula kategori masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

Warga bertanya terkait tata cara teknis memperoleh bantuan hukum pemerintah

Hadir sebagai narasumber, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

“Dalam Perda tersebut, masyarakat akan difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar di Kemenkumham RI. Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar,” jelas Hendri.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok masalah serta dokumen yang berkenaan dengan masalah yang sedang dihadapi. Seluruh dokumen lantas diserahkan ke LBH yang sudah terverifikasi.

“Pemberi bantuan hukum atau LBH tidak berhak menerima atau meminta pembayaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Jika terbukti, maka akan ada hukum pidana yang berlaku bagi pemberi bantuan hukum tersebut,” lanjut Hendri.
Ditegaskan pula, golongan yang berhak menerima bantuan hukum secara gratis adalah warga yang termasuk dalam kategori tidak mampu. Hal itu telah diatur secara spesifik dalam peraturan gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pergub itu yang mengatur petunjuk teknis bagaimana perda ini bisa di aplikasikan di masyarakat. Kategori tidak mampu, yang dibuktikan dengan kartu keluarga miskin dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa,” terang Rusmansyah.

Narasumber menjelaskan mekanisme pemberian bantuan hukum.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Andi Faisal menegaskan pentingnya Sosper agar masyarakat di Benua Etam, terlebih yang memiliki keterbatasan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Seperti ketidakmampuan secara keilmuan dan alasan finansial.

“Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” ucapnya.

Dengan adanya perda ini, sambung politikus Partai Demokrat ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang sedang berhadapan hukum, tidak diberikan bantuan hukum. Karena perda inilah yang mengatur anggaran bantuan yang bersumber dari APBD Kaltim.

“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan sosper ini, masyarakat dapat memahaminya. Sehingga ketika suatu saat tersangkut masalah hukum sudah mengerti langkah-langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelas Andi Faisal.

Lebih lanjut, melihat antusiasme warga yang hadir, Andi Faisal berpendapat kegiatan serupa perlu lebih digencarkan. Tujuannya agar masyarakat secara paripurna dapat mengerti dan memahami semua perda yang mengatur kehidupan di Kaltim.

“Seperti harapan warga, program seperti ini terus dijalankan. Hal ini sangat bermanfaat untuk mengedukasi warga, sehingga warga tahu mengenai produk-produk hukum (Perda) yang ada di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti