spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Andi Faisal Paparkan Tata Cara Mendapat Bantuan Hukum ke Warga Desa Bangun Mulya PPU

PENAJAM – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh bantuan hukum dari pemerintah. Hal itu disampaikan saat ia melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Bangun Mulya, Waru, Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (25/6/2022).

Di hadapan Kepala Desa Bangun Mulya Sudono, Lurah Waru Zulfahmi serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wanita majelis taklim serta masyarakat umum, anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, memaparkan secara runut bahwa perlindungan hukum ialah hak semua orang.

“Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Benuo Taka. Khususnya bagi warga kurang mampu, agar mereka mendapat pemahaman kesadaran hukum.

Termasuk memastikan, sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ke depannya ada masyarakat yang tersangkut masalah hukum, bisa dengan mudah menghadapinya, karena dibantu oleh pemerintah,” sebut Andi Faisal.

Disebutkan pula, Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

Terkait tata caranya, pemateri yang dihadirkan, salah satunya yakni Ketua LBH KUMHAM PI Cabang PPU, Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Hendri memaparkan  prosedur yang tertuang dalam kebijakan tersebut, yakni masyarakat akan difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar di Kemenkumham.

Masyarakat, jelas Hendri, hanya perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok masalah serta dokumen yang berkenaan dengan masalah yang sedang dihadapi. Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke LBH yang sudah terverifikasi.

“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar. Jika semua itu terpenuhi, maka biaya akan ditanggung oleh pemerintah,” tutup Hendri. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti