spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ancaman Kesehatan di Air Mineral Isi Ulang, Rentan Tercemar Bakteri E. Coli, Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan Regulasi

BALIKPAPAN – Masyarakat harus waspada terhadap penggunaan air mineral isi ulang tak bermerek. Para penggiat kesehatan menemukan beberapa kasus penyakit dari praktik tersebut. Pemkot Balikpapan pun mulai menyusun regulasi untuk menindak para pengelola air mineral isi ulang yang tak mengikuti aturan.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tampak mendatangi Kantor Pemkot Balikpapan untuk menggelar pertemuan Selasa (30/3/2021). Pertemuan digelar bersama sejumlah staf Pemkot Balikpapan. Dengan fokus utama membahas dampak negatif air mineral tak bermerek.

Pertemuan tersebut dipimpin Asisten II Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Balikpapan, Muhammad Noor. Ada pula Hadi, perwakilan Dinas Kesehatan Balikpapan; Badan Pengawas Obat dan Makanan Balikpapan; serta beberapa pengelola air mineral isi ulang.

Ditemui selepas pertemuan, Kepala Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila, memberikan keterangan soal pembahasan tersebut. Dikatakannya bahwa ada aturan yang wajib dipatuhi bagi pengelola isi ulang air mineral tak bermerek. Aturan tersebut terkait menjaga air tetap bermutu dan higienis.

Salah satu yang diperiksa adalah keberadaan Escherichia coli atau E. coli, bakteri yang bisa hidup dalam tubuh manusia. Biasanya, terang Laila, jika E. coli ditemukan dalam air mineral maka air tersebut sudah tercemar tinja manusia. Oleh karena itu, makanan atau minuman mengandung E. coli tidak layak untuk dikonsumsi. Berbahaya untuk kesehatan.

“Bisa jadi kalau itu digunakan untuk masak atau diminum secara langsung lebih parah lagi, bisa keracunan,” terang Laila kepada awak media.

Namun demikian, tidak semua pengelola air mineral tak bermerek di Balikpapan mengikuti aturan tersebut. Padahal, Dinas Kesehatan Balikpapan menyatakan siap 100 persen melakukan pemeriksaan. Mulai sarana dan prasarana dinyatakan siap.

“Jadi ada yang namanya pemeriksaan depot air isi ulang. Mulai sumber air hingga wadah-wadah yang digunakan itu harus diperiksa setiap bulan. Tapi ini ada yang setahun sekali baru diperiksa,” tutur Laila.

Atas pelanggaran tersebut, selama ini Pemkot Balikpapan melakukan pembiaran. Tak ada tindakan tegas diberikan kepada para pelanggar. Karena sampai saat ini, ucap Laila, belum ada regulasi mengenai penindakan bagi para pengelola air mineral tak bermerek yang tak mau diperiksa. Lagi pula, para pengelola air tersebut memberikan alasan yang tak bisa dibantah Pemkot.

“Mereka bilang biayanya mahal. Sedangkan harga jualnya murah. Airnya mereka beli, belum listriknya, belum kalau mereka punya karyawan. ’Kan berat,” beber Laila.

Biaya pemeriksaan tersebut mencapai Rp 116 ribu per bulan. Nilai tersebut dianggap begitu memberatkan. Padahal, pemeriksaan dimaksud tak dapat disepelekan. Laila telah menemukan sejumlah kasus akibat air mineral tak bermerek yang tak diperiksa. Tidak sedikit orang, kata dia, mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi air tersebut. Mulai diare, pusing, hingga mual-mual. “Yang pasti gangguannya terkait saluran pencernaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan Balikpapan meminta regulasi jelas soal pemeriksaan air mineral. Seperti biaya pemeriksaan hingga penindakan. Dengan adanya regulasi tersebut, diyakini pemeriksaan air bisa terlaksana dengan baik. Sehingga bahaya yang lebih fatal bisa dicegah.

“Penindakannya bisa peringatan, bisa juga penutupan usaha. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” beber Laila.

Dengan regulasi tersebut, Dinas Kesehatan juga akan memasang stiker bagi pengelola isi ulang air mineral tak bermerek yang sudah melaksanakan pemeriksaan. Sehingga masyarakat diharapkan tidak membeli atau mengonsumsi air mineral tak bermerek yang tidak ada stikernya.

“Setelah kami pasangi stiker maka kami akan menyampaikan kepada masyarakat, belilah makanan dan minuman yang ada stikernya,” tandas Laila.

Permintaan Dinas Kesehatan soal regulasi tersebut disambut baik Muhammad Noor. Awalnya, dia mengaku terkejut bahwa selama ini belum ada regulasi yang mengatur soal pengelolaan air mineral tak bermerek. Padahal regulasi tersebut diakuinya sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, Noor menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan segera menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur pengelolaan air mineral tersebut.

“Sejak hari ini juga kami akan buat perwalinya. Paling tidak, dua bulan harus selesai,” katanya kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Namun demikian, perwali tersebut ditegaskan tak bertujuan menakuti-nakuti pelaku usaha depot air mineral isi ulang yang tak mau diperiksa. Bagi pengelola yang belum diperiksa dan usahanya belum memenuhi standar, maka Pemkot Balikpapan akan melakukan pembinaan.

“Jadi bukan untuk mematikan usaha mereka, tapi akan kami bina sampai mereka memenuhi syarat,” ucapnya.

Rencana Pemkot Balikpapan menerbitkan perwali tersebut diapresasi Ketua BPKN, Rizal E Halim. Peraturan tersebut tentu akan menjamin minuman yang dikonsumsi bakal lebih baik. Sehingga tidak ada masyarakat yang menderita penyakit setelah mengonsumsi air mineral tak bermerek.

“Karena kami sendiri menemukan beberapa kasus adanya keracunan dan mual-mual dampak pengelolaan air minum isi ulang yang tidak sesuai aturan,” kata Rizal.

Rizal pun menyatakan bahwa BPKN akan mengawal proses pembuatan perwali tersebut hingga tuntas. Termasuk penerapannya. “Ya, tentu kami akan terlibat dalam semua kebutuhan konsumen,” sebutnya.

Apresiasi juga diberikan perwakilan pengelola air mineral tak bermerek, Gusnen Suprapto (43). Pemilik dua depot air isi ulang itu menyatakan dengan adanya perwali tersebut tentu akan melindungi konsumennya. “Jadi konsumen bisa memilih, mana air yang baik dan tidak,” katanya. (kk)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img