spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Dianiaya Pembantu, Ortu Lapor ke PPA Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga bersama suaminya di Kota Balikpapan, melaporkan tindak kekerasan terhadap 3 orang anaknya yang dilakukan oleh pembantu rumah tangga (PRT), berinisial M.

Penganiayaan yang dilakukan oleh PRT terhadap 3 anak majikannya itu terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini. Dimana anak yang masing-masing berusia 8 tahun, 5 tahun dan 8 bulan mengalami luka memar hingga luka melepuh akibat benda panas. Kuasa hukum keluarga korban, Adi Dharma mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang dilakukan PRT tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, motif PRT melakukan kekerasan terhadap ketiga anak pelapor adalah karena pelampiasan cintanya yang tak tersampaikan kepada suami majikannya, bahkan pelaku sempat menggunakan celana dalam suami pelapor untuk menyalurkan hasrat cinta terpendamnya,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Seperti diketahui, PRT dapat terancam pelanggaran UU Perlindungan Anak. Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus.
Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
“(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” ujarnya. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.