Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
1️⃣. Secara syariat, Islam melarang mengusir anak-anak dari masjid. Justru tuntunan agama ini memerintahkan agar mereka dibiasakan dekat dan akrab dengan tempat yang mulia tersebut.
2️⃣. Namun di satu sisi ketenangan dan kekyusu’an jama’ah dalam beribadah tentu harus tetap dijaga. Adab-adab masjid harus senantiasa terpelihara. Di mana acapkali yang jadi masalah, anak-anak berbuat gaduh ketika berada di rumah Allah.
3️⃣. Solusinya sebagian ulama tidak menganjurkan anak-anak di bawah 5 tahun untuk dibawa ke masjid. Jika telah genap lima tahun baru dibiasakan untuk shalat berjamaah.
Pendapat ini di antaranya difatwakan oleh Imam Malik. Karena di masa lalu, karena baiknya penanaman adab, anak seusia 5 tahun telah mengenal adab-adab bertamu ke rumah Tuhannya.
Maka sangat bermasalah bila hari ini anak yang sudah remaja masih belum mengenal tuntutan seperti ini.
4️⃣. Di masa sayidina Umar bin Khattab, anak-anak dipisahkan di tempat shalat tersendiri dengan pengawasan dan pembinaan secara khusus.
5️⃣. Sebagian ulama yang lain menganjurkan bahwa hendaknya para orang tua yang masih memiliki anak-anak yang sering gaduh dimasjid untuk tidak berada di shaf-shaf awal. Namun berada di shaf anak-anak dan mendampingi mereka sampai mereka bisa dilepas.
6️⃣. Ibu-ibu yang membawa anak kecil ia mengutamakan menjaga buah hatinya. Jika mereka berbuat gaduh atau menangis maka lebih baiknya ia batalkan shalat dan menjaga mereka.
7️⃣. Inilah diantara hikmah mengapa kaum ibu secara asalnya dianjurkan shalat di rumah. Agar mereka bisa menjaga anak-anak yang belum tamyiz.
8️⃣. Tapi hari ini, anak-anak yang ribut di masjid, bukan lagi masalah apa dia sudah tamyiz atau belum. Ada yang sudah usia baligh, tapi shalat masih suka mainan.
Masalah sebenarnya adalah adab-adab masjid yang perlu ditanamkan dengan baik kepada mereka. Semoga bermanfaat. (**)