TENGGARONG- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3.394.513 atau bertambah Rp 194.858,989 dibanding UMK 2022 yang hanya sebesar Rp 3.199.655.
Kenaikan UMP sebesar 6,09% itu berdasarkan hasil penetapan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kukar di Ruang Rapat Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kukar, Rabu (30/11/2022).
“Menindaklanjuti UMP Kaltim yang sudah keluar, makanya kita hari ini rapat sesuai Permenaker 18 tahun 22,” ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta.
Rekomendasi ini selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim, pada 2 Desember mendatang. Untuk kemudian diumumkan, paling lambat 7 Desember dan dilaksanakan per Januari 2023.
“Alhamdulillah hari ini rapat dengan Apindo, serikat pekerja dan dewan pengupahan berjalan sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” lanjutnya.
Hatta memastikan, tidak ada gejolak dalam pembahasan UMK sebab semua pihak memahami, karena sebelum rapat pembahasan sudah dijelaskan formulasi perhitungannya. Kenaikan UMP juga berdasarkan acuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) seperti tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada bantahan sama sekali, apa yang kita harapkan sesuai rencana,” tutupnya. (afi)