BONTANG – FK (42), warga Jl HM Ardan Rt. 24 Kel. Satimpo Bontang diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran menggelapkan sepeda motor milik Zakari Mulanto, warga Jl Brigjen Katamso Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 4 Maret 2022 lalu di mana korban saat itu berada di Jl. Mulawarman, Bontang Baru.
Datang pelaku untuk meminjam sepeda motor Honda Byson milik korban. Korban pun tak berpikir panjang meminjamkan sepeda motornya lantaran pelaku temannya sendiri.
Ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban yang ditaksir senilai Rp 7 juta. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bontang.
Atas laporan ini, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jl. A. Yani Kel Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, pada Sabtu (21/05) pukul 01.00 dini hari. “Dari hasil keterangan sepeda motor korban telah digadaikan pelaku di Samarinda dan uangnya dipakai untuk kehidupan sehari hari,” terang Kasat Reskrim Iptu Bonar.
Untuk saat ini Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Byson diamankan Polres Bontang. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami jerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (mk)