spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktivitas Tambang Dituding Biangkerok Kerusakan Jalan Muara Jawa-Sangasanga, JATAM Kaltim Minta Ditidak Tegas

TENGGARONG – Kerusakan fatal akses jalan Muara Jawa-Sangasanga, tepatnya di Kelurahan Dondang, Kutai Kartanegara (Kukar), menuai kecaman dari beberapa pihak. Bagaimana tidak, jalan yang putus akibat patah itu, diduga karena akibat dari kegiatan aktivitas pertambangan.

Letaknya pun tidak jauh dari pinggir badan jalan. Kurang dari 100 meter, terpampang jelas lubang galian bekas tambang menganga yang berubah menjadi danau. Di sekitarnya ada beberapa unit alat berat yang beroperasi.

Jalan milik provinsi senilai Rp 22 miliar itu, berumur tak lebih dari 1 tahun. Patah pada Kamis (1/6/2023) malam, meski tanda-tanda kerusakan sudah ada sejak dua pekan sebelumnya.

“Kini masyarakat dihadapkan pada masalah baru dengan rusaknya jalan tersebut,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Senin (5/6/2023).

Mirisnya, ini menjadi yang kedua kalinya hal serupa terjadi pada jalan yang juga akses ke Samarinda itu. Pernah terjadi sebelumnya, hingga akhirnya diperbaiki dengan anggaran puluhan miliar rupiah. Bahkan kerusakan yang kini terjadi, bisa semakin parah dibandingkan sebelumnya.

Perempuan yang akrab disapa Meta ini pun menyebut aktivitas pertambangan dilakukan oleh CV PM, dengan nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013. Dengan luasan konsesi seluas 248,40 hektare, dengan izin yang berakhir pada 20 Desember 2023 nanti.

“Dalam konsesi milik CV PM terdapat total 14 hektare lubang tambang yang belum direklamasi, salah satunya berjarak sangat dekat dengan titik longsor yang merusak jalan umum yang digunakan oleh masyarakat,” lanjut Meta.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI nomor 4 tahun 2012, tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, jelas disebutkan bahwa jarak tepi lubang galian pertambangan harus paling sedikit 500 meter dari batas IUP. Kondisi konkret di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV PM melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya peristiwa ini, Meta menyebut bahwa terdapat kesalahan fatal pada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV PM. Dan tentu saja menjadi pertanyaan bagaimana kinerja pemerintah atas pengawasan aktivitas pertambangan, sekaligus juga bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan ruang hidup masyarakat dari aktivitas pertambangan batu bara.

Belum lagi dari temuan JATAM Kaltim, di sepanjang jalan Muara Jawa-Sangasanga terdapat setidaknya 10 titik dugaan aktivitas tambang ilegal. Dimana menggunakan jalan provinsi ini sebagai akses keluar masuk hauling. Hal ini juga berkontribusi pada kerusakan jalan publik. Sebanyak 4 titik di antaranya menyebabkan jalan yang berpotensi longsor dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itulah, Meta mengatakan JATAM Kaltim melayangkan beberapa tuntutan. Diantaranya, mendesak pencabutan izin CV PM dan melakukan reklamasi atas lubang yang ditinggalkan, serta mendesak pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman dan fasilitas umum. “Juga, mendesak pihak kepolisian untuk serius dalam penindakan aktivitas tambang ilegal,” tutup Meta. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img