spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akses Terhalang, PMK Tarakan Sempat Kesulitan Padamkan Api di Jembatan Bongkok

TARAKAN – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, Marthen Rombe, mengimbau masyarakat agar lebih kooperatif dalam memberikan akses bagi kendaraan pemadam kebakaran saat terjadi insiden kebakaran.

Imbauan ini disampaikan setelah kejadian kebakaran di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pada Rabu (19/3/2025) malam, di mana petugas PMK mengalami kendala saat menuju lokasi akibat kerumunan warga dan kendaraan yang menghalangi jalan.

“Banyak warga berkumpul di lokasi, sehingga akses kendaraan pemadam menjadi terhambat,” ujar Marthen Rombe, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, jalur menuju titik kebakaran menjadi sangat sempit akibat banyaknya sepeda motor yang terparkir di kanan dan kiri jalan. Hal ini menyulitkan mobil pemadam yang membutuhkan ruang luas untuk bermanuver dan mencapai lokasi dengan cepat.

“Tadi aksesnya sempit sekali karena motor terparkir di kedua sisi jalan. Kami mohon pengertian masyarakat agar bisa membuka jalan selebar-lebarnya,” tambahnya.

Marthen juga mengingatkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran berukuran besar, sehingga membutuhkan ruang cukup untuk bergerak. Jika akses terhalang, proses pemadaman bisa terhambat dan berisiko memperburuk kondisi kebakaran.

“Tadi sempat ada kendaraan yang tersenggol sedikit, tapi kami tetap melaju karena sudah menyalakan sirine untuk membuka jalan,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, PMK Kota Tarakan berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya memberi akses bagi kendaraan pemadam kebakaran agar proses pemadaman bisa berjalan lebih cepat dan efektif, sehingga kerugian serta risiko bagi warga dapat diminimalisir.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.