SAMARINDA– Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 takkan naik signifikan. Sebagaimana diungkapkan Wahyono Adi Putro, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, kenaikan UMK naik tak sampai 1 persen dari Rp 3.112.156,40 (UMK Samarinda tahun 2021).
Hal ini dikatakannya selepas menggelar rapat membahas UMK Samarinda bersama dengan Dewan Pengupah Kota Samarinda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik, dan stakeholder lainnya.
“Jadi UMK kita di atas UMP. Tapi tidak sampai 1 persen. Tidak sampai Rp 3,2 juta. Itukan ada rumus formula penghitungan, ada batas bawah dan batas atas berdasarkan PP No 36,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hasil rapat ini akan di sampaikan ke Walikota Samarinda, untuk kemudian akan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
Ditemui terpisah, Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda mengatakan, masyarakat khususnya pekerja harus menerima kenaikan UMK yang tak signifikan ini, mengingat pandemi yang hingga kini masih berlangsung.
Menurut politisi PKS tersebut, pandemi tentunya sangat berdampak pada hampir semua jenis usaha. Namun bila perekonomian sudah membaik dan pandemi sudah berakhir, dia yakin penyesuaian akan dilakukan oleh pemerintah.
“Saya bukan membela pengusaha, tapi melihat kondisi pandemi kita harus fair. Idealnya Rp 3,5 juta, kalau melihat kondisi yang sulit Rp 3,1 saya kira sudah proporsional. Supaya tidak ada PHK juga (Pemutusan Hubungan Kerja),” terangnya. (eky)